News

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan, angkutan umum ilegal kian marak pada masa pandemi Covid-19. Penyebabnya, antara lain penumpang tidak perlu surat bebas Covid-19.
"Kemenhub tidak bisa serta merta melarang keberadaan ojek, jikalau pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangan ...
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau perusahaan angkutan umum khususnya bus pariwisata pada periode angkutan Natal 2024 dan Tahun ...
Deddy menyampaikan pemerintah pusat maupun daerah sebenarnya berkewajiban untuk menyelenggarakan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Hal itu telah diatur dalam Pasal 138 dan ...
TEMPO.CO, Jakarta - Dubai saat ini menguji coba angkutan umum listrik tanpa sopir yang jika sukses akan resmi beroperasi pada 2030. Angkutan umum ini berbentuk kotak dengan daun jendela kaca tertutup ...
"Namun pada tahun ini, terjadi peningkatan sebesar 8,5 persen untuk penggunaan sarana angkutan umum. Tahun ini tercatat 27.505.543 penumpang, naik dibandingkan Lebaran 2024 yang sebanyak 25.349.916 ...
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan mencatat pengguna angkutan umum pada masa Angkutan Lebaran 2025 (21 Maret - 11 April 2025) mengalami kenaikan dibanding periode sama tahun sebelumnya atau ...
Tidak hanya ramah lingkungan, angkutan umum di IKN juga dijanjikan bakal cerdas. Selain mobil-mobil yang sudah mengikuti tren elektrifikasi dengan energi penggerak listrik murni, pemerintah juga ...
Percepatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan dengan implementasi roadmap melalui tahapan: Kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah, TNI serta Kepolisian, Angkutan Umum Massal, BRT ...
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau perusahaan angkutan umum khususnya bus pariwisata pada periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru ...